Rabu, 10 September 2014
0 Tugas 1 Aljabar Linear
Diposting oleh
Adnan Julianto
di
05.18
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Sabtu, 29 Maret 2014
0 TUGAS # 3 MK KEWIRAAN
Diposting oleh
Adnan Julianto
di
06.30
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam hal ini penulis
tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil
judul “Hak dan Kewajiban Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah TUHAN yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Setiap
manusia yang hidup memiliki haknya yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi
oleh negara. Akan tetapi, dalam kenyataannya seringkali manusia tidak sadar
bahwa hak yang dimilikinya bisa juga melanggar hak orang lain. Manusia
terkadang selalu mengingat hak, tanpa sadar adanya kewajiban yang mengikuti
bahkan mendahului hak tersebut. Bagaimana seseorang yang telah diberikan
kesempatan menjadi seorang Pejabat, malah mempergunakan jabatannya itu untuk
mengurangi bahkan merampas hak orang lain (korupsi). Bagaimana seseorang yang
memiliki hak hidup, tega untuk merampas hak hidup orang lain (membunuh,
menggugurkan bayi). Bagaimana seseorang yang memiliki ilmu, justru mempergunakan
ilmunya untuk menyakiti orang lain. Ketika manusia selalu mengingat hak saja
tanpa memperdulikan kewajibannya, maka yang akan timbul adalah
kesewenang-wenangan. Kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya terpenuhi
semua hak asasinya. Tugas warga negara, melaksanakan kewajibannya sebagai warga
negara dan saling menjaga agar hak warga negara yang satu tidak melanggar hak
warga negara yang lain. Sehingga tujuan negara ini untuk mensejahterakan
masyarakatnya dengan menjunjung tinggi HAM dapat terpenuhi.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak dan kewajiban asasi manusia di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Ø Pengertian
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia.
Ø Contoh
– contoh Kewajiban dan Hak asasi manusia.
Ø Contoh
– contoh kasus pelanggaran kewajiban dan hak asasi manusia.
Ø Analisi
mengenai pelaksanaan kewajiban dan hak asasi manusia.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
setiap manusia, yang jaminan perlindungan dan pemenuhannya diatur oleh negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap manusia
memiliki hak untuk menjaga keberlangsungan haknya tanpa menggangu atau
melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak orang lain merupakan bagian dari
pelanggaran HAM. Apabila terjadi gesekan antara hak seseorang dengan orang
lainnya, maka menjadi tugas negara untuk melindungi hak seseorang yang
dilanggar. dalam melaksanakan tugasnya peerintah berhak unuk merampas sebagaian
maupun seluruh hak yang dimiliki oleh seeorang, dalam mana tindakan tersebut
diperlukan guna terciptanya keadilan, keamanan, dan kemanfaatan yang bedasarkan
kepastian hukum.
Negara,
dalam hal ini pemerintah, wajib menjalankan pemerintahannya dengan menjunjung
tinggi terpenuhinya hak asasi manusia. Negara diberikan wewenang oleh rakyat
sebagai bentuk kepercayaan guna melaksanakan cita-cita bangsa yaitu
kesejahteraan rakyat. Kewenangan besar yang dimiliki oleh pemerintah ini rentan
terhadap penyalahgunaan wewenang, yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia. Salah satu contohnya yaitu belum terpenuhinya anggaran
pendidikan sebesar 20% dari APBN. Hak masyarakat Indonesia untuk
menikmati pendidikan yang murah bahkan gratis, serta berkualitas masih sulit
dipenuhi oleh pemerintah. Contoh lain yaitu korupsi uang negara yang dilakukan
baik oleh perorangan maupun secara bersama-sama dengan orang lain , dimana
akibat dari korupsi ini tidak saja mengganggu kestabilan ekonomi dan jalannya
pemerintahan saja.
Namun masyarakat merupakan korban
yang paling dirugikan. Kemiskinan, kurang dan buruknya sarana dan prasarana
transortasi, susahnya mendapatkan akses kesehatan bagi warga miskin, tidak
terjangkaunya pendidikan dan akses informasi, dan masih banyak lagi kerugian
dan kesengsaraan masyarakat akibat dari korupsi. Korupsi merupakan salah satu
bentuk dari Pelanggaran HAM berat, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan
oleh pemerintah, namun juga oleh seluruh masyarakat ikut menderita.
2.2
Contoh – contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Hak memiliki pengertian tentang
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan
yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Ada
beberapa hak di masyarakat Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
a. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah
satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial.
Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan
setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan
berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis
saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika
seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di
perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di
perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang
dimilikinya tapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di
perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang
bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika
saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak.
Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan
konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak
moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama
anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak
tercantum dalam sistem hukum.
b. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa
manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya
akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki
orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi
tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua
manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak
asasi manusia”.
c. Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak
yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari
atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap
Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan
anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini
bersifat positif.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Kewajiban dibagi atas dua macam,
yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan
kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna
berdasarkan moral.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
2.3 Contoh – contoh Kasus
Pelanggaran Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
9. Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
10. Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994), Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang
hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal
secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
11. Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
12. Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah
terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para
aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
13. Kasus
bom Bali (2002)
Telah
terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang
dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari
warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
14. Kasus
Pelanggaran HAM terbunuhnya MUNIR (7 September 2004 )
Tragedi
ini bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi program master
(S2) di Universitas Utrecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974
menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke
Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di bandara Schipol Amsterdam Munir
telah meninggal dunia dalam pesawat dan di indikasi karena Keracunan.
2.4 Analisis Mengenai Pelaksanaan
Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas
dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang
diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasar pun hanya
menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya)
tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal
tersebut adalah sesuatu yang legal. Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar
kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem
dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai
pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya. Sedangkan di Indonesia, HAM
baru merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar
dari kehidupan berbangsa. Kondisi HAM di Indonesia menghadapi dua hal dinamis
yang terjadi yaitu realitas empiris di mana masyarakat semakin sadar HAM serta
kondisi politik.
HAM di Indonesia dibanding dengan negara-negara yang
sudah amat maju dalam mengembangkan kesadaran tentang hak-hak itu tentu masih
jauh ketinggalan. Akan tetapi ketertinggalan itu tidaklah sedemikian
parahnya. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memang baru
dibentuk dan tampil beberapa tahun terakhir ini saja. Dan sebelum Komnas HAM,
telah berdiri berbagai LSM yang berdedikasi kepada usaha penegakan hak-hak
asasi dan peningkatan kesadarannya dalam masyarakat umum. Baru pada tahun
1982,Bangsa Indonesia memiliki ketegasan sikap untuk menegakkan HAM.
Bercermin dari konsep hak-hak asasi sebagaimana ditutur kan
di atas, maka keadaan di Indonesia tentu jauh dari memadai. Banyak kejadian
yang di negeri maju dianggap sebagai pelanggaran gawat terhadap hak-hak asasi,
di Indonesia masih dipandang biasa saja. Yang paling kuat dirasakan ialah
kebebasan berbicara atau menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Meskipun dalam hal kebebasan-kebebasan asasi itu jelas keadaan Indonesia
sekarang sudah lebih baik daripada sekitar sepuluh tahun yang lalu, namun masih
terdapat kasus-kasus yang semestinya tidak terjadi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
http://zidandemak.blogspot.com/2011/12/hak-asasi-manusia.html
http://pabi0o.blogspot.com/2013/05/makalah-hak-asasi-manusia-ham.html
http://makalahtugasku.blogspot.com/2013/02/contoh-makalah-hak-dan-kewajiban-manusia.html
http://dhofernandho.blogspot.com/2013/06/pengertian-dan-definisi-hak-asasi.html
http://raitoandfriends.blogspot.com/2013/04/hak-dan-kewajiban-asasi-manusia.html
http://orinaru.wordpress.com/2012/10/08/
http://sugar-science.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://www.beritakaget.com/arsip/contoh-berita-kasus-pelanggaran-hak-dan-kewajiban.html
http://bima-paw.blogspot.com/2013/05/konsep-pengertian-dan-contoh-dari-hak.html
Selasa, 25 Maret 2014
0 Tugas 3 Fisika Listrik & Magnet
Diposting oleh
Adnan Julianto
di
07.52
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Selasa, 11 Maret 2014
0 Tugas 2 MK Fisika Listrik dan Magnet
Diposting oleh
Adnan Julianto
di
06.21
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Selasa, 04 Maret 2014
0 Tugas 2 MK Kewiraan
Diposting oleh
Adnan Julianto
di
03.39
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
LATIHAN
SOAL:
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan pengertian dan bahasa sendiri.
1. Jelaskan pendapat Anda tentang Wawasan
Nusantara suatu bangsa.
2. Menurut
pemahaman Anda, bagaimana
Wawasan Nusantara dapat
mempengaruhi hidup suatu bangsa/ Negara?
3. Menurut
pendapat Anda, apa
yang dimaksud dengan
paham kekuasaan perang
dan damai yang dianut oleh bangsa Indonesia?
4. Menurut
pendapat Anda, apakah
paham kekuasaan yang
telah dianut Negara
Indonesia masih relevan untuk
dipertahankan hingga saat ini? Jelaskan dengan lengkap alasan Anda.
5. Menurut Anda, apakah yang dimaksud dengan
Kepemimpinan itu?
6. Menurut pandangan Anda, apa pembinaan tentang
Wawasan Nusantara di perguruan
tinggi masih relevan untuk terus dilakukan? Jelaskan
pendapat Anda.
7. Menurut
pandangan Anda, tantangan
apa yang akan
dihadapi oleh NKRI
dalam mempertahankan kedaulatannya, serta kesatuannya?
JAWABAN
:
1. Menurut
Saya Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya, apalagi bangsa Indonesia adalah Negara kepulauan yang luas
sehingga wawasan nusantara sangat berguna untuk mempersatukan wilayah – wilayah
tersebut.
2. Wawasan
nusantara berpengaruh dalam terwujudnya rasa nasionalisme masyarakat dalam
suatu Negara serta masyarakat lebih mengedepankan kepentingan nasional daripada
kepentingan sendiri.
3. Paham
dimana tidak mengembangkan suatu ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karna hal
tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme yang bertentangan dengan ideology
pancasila.
4. Menurut
saya masih karna dengan paham tersebut cocok dengan masyarakat Indonesia yang
terdiri dari berbagai macam golongan, suku, budaya dan ras yang berbeda – beda dan
sesuai dengan ideology yang dianut oleh bangsa Indonesia yaitu pancasila.
5. Kepemimpinan
adalah suatu hal yang muncul dalam diri seseorang dengan visi dan misi yang
dapat mempengaruhi dan membuat peraturan atau wewenang kepada sekelompok orang untuk secara bersama – sama mencapai suatu
tujuan yang ingin dicapai.
6. Menurut
saya masih karna dengan adanya pembinaan tentang wawasan nusantara mahasiswa
memiliki sifat nasionalisme yang tinggi sehingga dapat berpartisipasi dalam memajukan
Negara dalam berbagai aspek.
7. Tantangan
yang akan dihadapi adalah berupa adanya pengaruh – pengaruh dari luar yang
dapat melunturkan rasa nasionalisme masyarakat.
Rabu, 26 Februari 2014
0 Tugas 1 MK Kewiraan
Diposting oleh
Adnan Julianto
di
05.17
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
1. Uraikan secara singkat sejarah pendidikan
kewarganegaraan sebagai suatu disiplin ilmu !
Jawab
:
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata
“Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul
kata ”Civic” artinya
mengenai warga negara
atau kewarganegaraan. Dari
kata “Civic” lahir kata
“Civics”, ilmu kewarganegaraan dan
Civic Educ ation, pelajaran
Civics membicarakan masalah ”government”, hak dan kewajiban warga negara dan
Civics merupakan bagian dari ilmu politik.
2.
Uraikan kedudukan Pendidikan
kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di Indonesia
!
Jawab
:
karna pendidikan kewarganegaraan mempunyai kedudukan yang strategis dalam mencapai tujuan pendidikan nasional,yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yme, berakhlak ,mulia,
sehat,berilmu,kreatif, mandiri, dan demokratis serta bertanggung jawab .
3. Jelaskan
maksud diselenggarakannya pendidikan
kewarganegaraan menurut Dirjen
DIKTI No. 267/Dikti/Kep/2000 !
Jawab
:
untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan
dasar berkenaan dengan
hubungan antara warga
Negara dengan nengara,
serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
4. Jelaskan
salah satu syarat
pemerintahan yang telah
melaksanakan sistem demokrasi
menurut kongres international commission of jurist Bangkok tahun 1965 !
Jawab
:
bahwa pemerintahan suatu
negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan
yang demokratis manakala
ada jaminan secara
tegas terhadap hak-hak
asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan
Kewarganegaraan atau ”Civic Education”.
5. Mata
kuliah umum yang
termasuk mata kuliah
pengembangan kepribadian (MKPK)
adalah pendidikan agama, pendidikan pancasila dan pendidikan
kewarganegaraan. Coba saudara jelaskan apa tujuan diberikannya mata kuliah
pengembangan kepribadian tersebut ?
Jawab
:
1. Taqwa
kepada Allah - Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki sikap
tenggang rasa/toleransi terhadap agama/keyakinan orang lain.
2. Berjiwa
Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip- prinsip
Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi
maupun golongannya.
3. Memiliki
wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam mensikapi
permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
pertahanan dan keamanan.
6. Coba
saudara jelaskan apa
perlunya dikembangkan pendidikan
yang berbasis pengembangan
kepribadian (MKPK) dan berbasis pengembangan kemampuan, yaitu dengan cara
memberikan mata kuliah Dasar keahlian (MKDK) dan mata kulaiah keahlian (MKK)
dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Indonesia ?. Terangkan pula
pendapat Albert Einstein dan driyarkara tentang perlunya dikembangkan ke dua
aspek tersebut dalam pengembangan sumber daya manusia !
Jawab
:
karna bertujuan untuk mengembangkan
aspek kepribadian mahasiswa,
suatu aspek yang paling fundamental dalam kehidupan manusia, serta menjadi
dasar dan landasan bagi semua aspek lainnya. Sementara mata kuliah lain yang dikelompokkan
dalam Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)
dan Mata Kuliah
Keahlian (MKK) merupakan
sejumlah mata kuliah
yang dimaksudkan untuk mengembangkan
keahlian mahasiswa dalam
disiplin ilmu yang
dipilihnya. Dengan kata lain
dikuliahkannya MKDK dan
MKK adalah dalam
rangka untuk mengembangkan
aspek kemampuan (abilitas) mahasiswa
yang seluruhnya bermuara
pada satu tujuan
agar kelak ia
cakap menghadapi kehidupan yang serba menantang dan lebih khusus lagi ia
bisa dapat pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang memadai.
7. Globalisasi
merupakan sesuatu yang
tidak bisa dihindari
oleh semua bangsa,
termasuk bangsa Indonesia. Globalisasi
disamping mempunyai dampak
positif, juga mempunyai
dampak negatif. Jelaskan !
Jawab
:
Dampak negatif dari Globalisasi adalah
terciptanya sikap individualistik dari masyarakat yang merasa dimudahkan dengan
perkembangan teknologi membuat mereka
merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitas sehingga kadang
mereka lupa bahwa mereka adalah mahkluk sosial. Kemudian masuknya budaya hidup
kebarat – baratan karna tidak semua budaya asing baik dan cocok diterapkan di indonesia, serta akan munculnya kesenjangan
sosial dimana dalam suatu kelompok masyarakat hanya ada beberapa individu yang
dapat mengikuti arus globalisasi maka akan memperdalam jurang individu dengan
individu lain yang stagnan.
8. Menurut
saudara bagaimana seharusnya
bangsa Indonesia menyikapi
dampak negatif dan
positif dari globalisasi tersebut, agar bangsa Indonesia tetap tidak
kehilangan identitas nasionalnya !
Jawab
:
Menurut saya cara bangsa indonesia untuk menyikapi dampak negatif dan positif
dari globalisasi adalah :
Dampak negatif : adalah dengan meningkatkan kualitas
nilai keimanan dan moralitas masyarakat, moralitas bangsa juga harus
ditingkatkan dengan melaksanakan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, serta
berupaya untuk memperjuangkan keadilan dan keseimbangan antar negara.
Dampak Positif : Karna pada era globalisasi disertai
dengan kemajuan dan perkembangan teknologi maka harus mempersiapkan diri sebaik
– baiknya dengan pendidikan yang optimal serta peningkatan kualitas SDM maka
bangsa indonesia sehingga dapat menguasai IPTEK.
9. Apa
yang dimaksud dengan
kompetensi ! Apa
saja kompetensi yang
harus dimiliki oleh
setiap mahasiswa yang telah lulus pendidikan kewarganegaraan ! Berikan
contoh–contoh seperlunya.
Jawab
:
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung
jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap
maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Contoh – contoh Kompetensi yang dimiliki oleh
mahasiswa :
1. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa Indonesia.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia.
3. Bersikap
rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
10. Jelaskan pengertian pendidikan
kewarganegaraan secara terminologis !
Jawab
:
Kewarganegaraan berasal dari kata dasar ”warga”, berarti sekelompok orang yang
menjadi anggota suatu negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah
dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setelah mendapat awalan ke
dan akhiran an menjadi Kewarganegaraan maka dia mempunyai arti kesadaran dan
kecintaan serta berani membela bangsa dan negara. Dengan demikian maka yang
dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan
peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan dalam rangka
mengembangkan atau menumbuhkan kesadaran, kecintaan, kesetiaan dan
keberaniannya untuk berkorban demi membela bangsa dan negaranya.
11. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan
menurut SK Dirjen DIKTI No. 267/DIKTI/2000 !
Jawab
:
Tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut SK Dirjen DIKTI No.267/DIKTI/2000
adalah :
a. Tujuan umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan
oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
1. Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang
terdidik dan bertanggungjawab.
2. Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab
yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa
12. Jelaskan beberapa landasan pelaksanaan
pendidikan kewarganegaraan yang saudara ketahui !
Jawab
:
a. Landasan ilmiah yang tersiri dari :
-
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap
warga negara dituntut
untuk hidup berguna
(berkaitan dengan kemampuan
kognitif dan psikomotorik) bagi
negara dan bangsanya,
serta mampu mengantisipasi masa
depan mereka yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
-
Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah,
yaitu berobjek, mempunyai metode,
sistematis dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus
jelas baik material maupun formalnya.
b. Landasan
hukum yaitu :
-
Undang-Undang Dasar 1945
1. Pembukaan
UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita
mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
2. Pasal 30
ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha
pembelaan negara.
3. Pasal 31
ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang
No.20/1982 adalah tentang
ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan
Kemanan Negara Republik Indonesia.
c. Landasan Ideal
Landasan
ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang
sekaligus menjadi jiwa
dikembangkannya Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Pancasila.
Pancasila sebagai sistem
filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas tiga
hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar
negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideo logi
negara. Ketiga hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan
sebagai kesatuan.
Langganan:
Postingan (Atom)















