BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam hal ini penulis
tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil
judul “Hak dan Kewajiban Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah TUHAN yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Setiap
manusia yang hidup memiliki haknya yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi
oleh negara. Akan tetapi, dalam kenyataannya seringkali manusia tidak sadar
bahwa hak yang dimilikinya bisa juga melanggar hak orang lain. Manusia
terkadang selalu mengingat hak, tanpa sadar adanya kewajiban yang mengikuti
bahkan mendahului hak tersebut. Bagaimana seseorang yang telah diberikan
kesempatan menjadi seorang Pejabat, malah mempergunakan jabatannya itu untuk
mengurangi bahkan merampas hak orang lain (korupsi). Bagaimana seseorang yang
memiliki hak hidup, tega untuk merampas hak hidup orang lain (membunuh,
menggugurkan bayi). Bagaimana seseorang yang memiliki ilmu, justru mempergunakan
ilmunya untuk menyakiti orang lain. Ketika manusia selalu mengingat hak saja
tanpa memperdulikan kewajibannya, maka yang akan timbul adalah
kesewenang-wenangan. Kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya terpenuhi
semua hak asasinya. Tugas warga negara, melaksanakan kewajibannya sebagai warga
negara dan saling menjaga agar hak warga negara yang satu tidak melanggar hak
warga negara yang lain. Sehingga tujuan negara ini untuk mensejahterakan
masyarakatnya dengan menjunjung tinggi HAM dapat terpenuhi.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak dan kewajiban asasi manusia di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Ø Pengertian
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia.
Ø Contoh
– contoh Kewajiban dan Hak asasi manusia.
Ø Contoh
– contoh kasus pelanggaran kewajiban dan hak asasi manusia.
Ø Analisi
mengenai pelaksanaan kewajiban dan hak asasi manusia.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
setiap manusia, yang jaminan perlindungan dan pemenuhannya diatur oleh negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap manusia
memiliki hak untuk menjaga keberlangsungan haknya tanpa menggangu atau
melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak orang lain merupakan bagian dari
pelanggaran HAM. Apabila terjadi gesekan antara hak seseorang dengan orang
lainnya, maka menjadi tugas negara untuk melindungi hak seseorang yang
dilanggar. dalam melaksanakan tugasnya peerintah berhak unuk merampas sebagaian
maupun seluruh hak yang dimiliki oleh seeorang, dalam mana tindakan tersebut
diperlukan guna terciptanya keadilan, keamanan, dan kemanfaatan yang bedasarkan
kepastian hukum.
Negara,
dalam hal ini pemerintah, wajib menjalankan pemerintahannya dengan menjunjung
tinggi terpenuhinya hak asasi manusia. Negara diberikan wewenang oleh rakyat
sebagai bentuk kepercayaan guna melaksanakan cita-cita bangsa yaitu
kesejahteraan rakyat. Kewenangan besar yang dimiliki oleh pemerintah ini rentan
terhadap penyalahgunaan wewenang, yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia. Salah satu contohnya yaitu belum terpenuhinya anggaran
pendidikan sebesar 20% dari APBN. Hak masyarakat Indonesia untuk
menikmati pendidikan yang murah bahkan gratis, serta berkualitas masih sulit
dipenuhi oleh pemerintah. Contoh lain yaitu korupsi uang negara yang dilakukan
baik oleh perorangan maupun secara bersama-sama dengan orang lain , dimana
akibat dari korupsi ini tidak saja mengganggu kestabilan ekonomi dan jalannya
pemerintahan saja.
Namun masyarakat merupakan korban
yang paling dirugikan. Kemiskinan, kurang dan buruknya sarana dan prasarana
transortasi, susahnya mendapatkan akses kesehatan bagi warga miskin, tidak
terjangkaunya pendidikan dan akses informasi, dan masih banyak lagi kerugian
dan kesengsaraan masyarakat akibat dari korupsi. Korupsi merupakan salah satu
bentuk dari Pelanggaran HAM berat, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan
oleh pemerintah, namun juga oleh seluruh masyarakat ikut menderita.
2.2
Contoh – contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Hak memiliki pengertian tentang
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan
yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Ada
beberapa hak di masyarakat Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
a. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah
satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial.
Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan
setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan
berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis
saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika
seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di
perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di
perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang
dimilikinya tapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di
perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang
bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika
saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak.
Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan
konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak
moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama
anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak
tercantum dalam sistem hukum.
b. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa
manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya
akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki
orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi
tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua
manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak
asasi manusia”.
c. Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak
yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari
atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap
Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan
anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini
bersifat positif.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Kewajiban dibagi atas dua macam,
yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan
kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna
berdasarkan moral.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
2.3 Contoh – contoh Kasus
Pelanggaran Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
9. Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
10. Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994), Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang
hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal
secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
11. Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
12. Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah
terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para
aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
13. Kasus
bom Bali (2002)
Telah
terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang
dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari
warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
14. Kasus
Pelanggaran HAM terbunuhnya MUNIR (7 September 2004 )
Tragedi
ini bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi program master
(S2) di Universitas Utrecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974
menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke
Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di bandara Schipol Amsterdam Munir
telah meninggal dunia dalam pesawat dan di indikasi karena Keracunan.
2.4 Analisis Mengenai Pelaksanaan
Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas
dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang
diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasar pun hanya
menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya)
tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal
tersebut adalah sesuatu yang legal. Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar
kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem
dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai
pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya. Sedangkan di Indonesia, HAM
baru merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar
dari kehidupan berbangsa. Kondisi HAM di Indonesia menghadapi dua hal dinamis
yang terjadi yaitu realitas empiris di mana masyarakat semakin sadar HAM serta
kondisi politik.
HAM di Indonesia dibanding dengan negara-negara yang
sudah amat maju dalam mengembangkan kesadaran tentang hak-hak itu tentu masih
jauh ketinggalan. Akan tetapi ketertinggalan itu tidaklah sedemikian
parahnya. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memang baru
dibentuk dan tampil beberapa tahun terakhir ini saja. Dan sebelum Komnas HAM,
telah berdiri berbagai LSM yang berdedikasi kepada usaha penegakan hak-hak
asasi dan peningkatan kesadarannya dalam masyarakat umum. Baru pada tahun
1982,Bangsa Indonesia memiliki ketegasan sikap untuk menegakkan HAM.
Bercermin dari konsep hak-hak asasi sebagaimana ditutur kan
di atas, maka keadaan di Indonesia tentu jauh dari memadai. Banyak kejadian
yang di negeri maju dianggap sebagai pelanggaran gawat terhadap hak-hak asasi,
di Indonesia masih dipandang biasa saja. Yang paling kuat dirasakan ialah
kebebasan berbicara atau menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Meskipun dalam hal kebebasan-kebebasan asasi itu jelas keadaan Indonesia
sekarang sudah lebih baik daripada sekitar sepuluh tahun yang lalu, namun masih
terdapat kasus-kasus yang semestinya tidak terjadi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
http://zidandemak.blogspot.com/2011/12/hak-asasi-manusia.html
http://pabi0o.blogspot.com/2013/05/makalah-hak-asasi-manusia-ham.html
http://makalahtugasku.blogspot.com/2013/02/contoh-makalah-hak-dan-kewajiban-manusia.html
http://dhofernandho.blogspot.com/2013/06/pengertian-dan-definisi-hak-asasi.html
http://raitoandfriends.blogspot.com/2013/04/hak-dan-kewajiban-asasi-manusia.html
http://orinaru.wordpress.com/2012/10/08/
http://sugar-science.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://www.beritakaget.com/arsip/contoh-berita-kasus-pelanggaran-hak-dan-kewajiban.html
http://bima-paw.blogspot.com/2013/05/konsep-pengertian-dan-contoh-dari-hak.html