'0'/> 1707

Sabtu, 29 Maret 2014

0 TUGAS # 3 MK KEWIRAAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam hal ini penulis tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak dan Kewajiban Asasi Manusia”.
     Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah TUHAN yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
           Setiap manusia yang hidup memiliki haknya yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Akan tetapi, dalam kenyataannya seringkali manusia tidak sadar bahwa hak yang dimilikinya bisa juga melanggar hak orang lain. Manusia terkadang selalu mengingat hak, tanpa sadar adanya kewajiban yang mengikuti bahkan mendahului hak tersebut. Bagaimana seseorang yang telah diberikan kesempatan menjadi seorang Pejabat, malah mempergunakan jabatannya itu untuk mengurangi bahkan merampas hak orang lain (korupsi). Bagaimana seseorang yang memiliki hak hidup, tega untuk merampas hak hidup orang lain (membunuh, menggugurkan bayi). Bagaimana seseorang yang memiliki ilmu, justru mempergunakan ilmunya untuk menyakiti orang lain. Ketika manusia selalu mengingat hak saja tanpa memperdulikan kewajibannya, maka yang akan timbul adalah kesewenang-wenangan. Kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya terpenuhi semua hak asasinya. Tugas warga negara, melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan saling menjaga agar hak warga negara yang satu tidak melanggar hak warga negara yang lain. Sehingga tujuan negara ini untuk mensejahterakan masyarakatnya dengan menjunjung tinggi HAM dapat terpenuhi.

Berdasarkan beberapa rumusan hak dan kewajiban asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Ø  Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi Manusia.
Ø  Contoh – contoh Kewajiban dan Hak asasi manusia.
Ø  Contoh – contoh kasus pelanggaran kewajiban dan hak asasi manusia.
Ø  Analisi mengenai pelaksanaan kewajiban dan hak asasi manusia.

BAB II
ISI

2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia, yang jaminan perlindungan dan pemenuhannya diatur oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Setiap manusia memiliki hak untuk menjaga keberlangsungan haknya tanpa menggangu atau melanggar hak orang lain. Pelanggaran hak orang lain merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Apabila terjadi gesekan antara hak seseorang dengan orang lainnya, maka menjadi tugas negara untuk melindungi hak seseorang yang dilanggar.  dalam melaksanakan tugasnya peerintah berhak unuk merampas sebagaian maupun seluruh hak yang dimiliki oleh seeorang, dalam mana tindakan tersebut diperlukan guna terciptanya keadilan, keamanan, dan kemanfaatan yang bedasarkan kepastian hukum.
Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib menjalankan pemerintahannya dengan menjunjung tinggi terpenuhinya hak asasi manusia. Negara diberikan wewenang oleh rakyat sebagai bentuk kepercayaan guna melaksanakan cita-cita bangsa yaitu kesejahteraan rakyat. Kewenangan besar yang dimiliki oleh pemerintah ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu contohnya yaitu belum terpenuhinya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Hak  masyarakat Indonesia untuk menikmati pendidikan yang murah bahkan gratis, serta berkualitas masih sulit dipenuhi oleh pemerintah. Contoh lain yaitu korupsi uang negara yang dilakukan baik oleh perorangan maupun secara bersama-sama dengan orang lain , dimana akibat dari korupsi ini tidak saja mengganggu kestabilan ekonomi dan jalannya pemerintahan saja.
Namun masyarakat merupakan korban yang paling dirugikan. Kemiskinan, kurang dan buruknya sarana dan prasarana transortasi, susahnya mendapatkan akses kesehatan bagi warga miskin, tidak terjangkaunya pendidikan dan akses informasi, dan masih banyak lagi kerugian dan kesengsaraan masyarakat akibat dari korupsi. Korupsi merupakan salah satu bentuk dari Pelanggaran HAM berat, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, namun juga oleh seluruh masyarakat ikut menderita.
2.2 Contoh – contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Ada beberapa hak di masyarakat Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
a.        Hak Legal dan Hak Moral
     Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
    Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum. 
b. Hak Khusus dan Hak Umum
    Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
     Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
c. Hak Individual dan Hak Sosial
    Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
    Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam      pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

Contoh  Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
2.3 Contoh – contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

9.      Kasus Tanjung Priok (1984)
    Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
10.  Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994), Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
11.  Peristiwa Aceh (1990)
     Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
12.  Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
     Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
13.   Kasus bom Bali (2002)
     Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
14.  Kasus Pelanggaran HAM terbunuhnya MUNIR (7 September 2004 )
   Tragedi ini bermula saat Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi program master (S2) di Universitas Utrecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974 menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali ke Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di bandara Schipol Amsterdam Munir telah meninggal dunia dalam pesawat dan di indikasi karena Keracunan.

2.4 Analisis Mengenai  Pelaksanaan  Kewajiban  dan  Hak  Asasi  Manusia
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasar pun  hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal. Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya. Sedangkan di Indonesia, HAM baru merupakan satu kebijakan belum merupakan bagian dari sendi-sendi dasar dari kehidupan berbangsa. Kondisi HAM di Indonesia menghadapi dua hal dinamis yang terjadi yaitu realitas empiris di mana masyarakat semakin sadar HAM serta kondisi politik.
HAM di Indonesia diband­ing dengan  negara-negara yang sudah amat maju dalam mengembangkan kesadaran tentang hak-hak itu tentu masih jauh ketinggalan. Akan tetapi  ketertinggalan itu tidaklah sedemikian parahnya. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memang baru dibentuk dan tampil beberapa tahun terakhir ini saja. Dan sebelum Komnas HAM, telah berdiri berbagai LSM yang berdedikasi kepada usaha penegakan hak-hak asasi dan peningkatan kesadarannya dalam  masyarakat umum. Baru pada tahun 1982,Bangsa Indonesia memiliki ketegasan sikap untuk menegakkan HAM.
Bercermin dari konsep hak-hak asasi sebagaimana ditutur kan di atas, maka keadaan di Indonesia tentu jauh dari memadai. Banyak kejadian yang di negeri maju dianggap sebagai pelangga­ran gawat terhadap hak-hak asasi, di Indonesia masih dipandang biasa saja. Yang paling kuat dirasakan ialah kebebasan berbicara atau menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat. Meskipun dalam  hal kebebasan-kebebasan asasi itu jelas keadaan Indonesia sekarang sudah lebih baik daripada sekitar sepuluh tahun yang lalu, namun masih terdapat kasus-kasus  yang semestinya tidak terjadi. 

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
http://zidandemak.blogspot.com/2011/12/hak-asasi-manusia.html
http://pabi0o.blogspot.com/2013/05/makalah-hak-asasi-manusia-ham.html
http://makalahtugasku.blogspot.com/2013/02/contoh-makalah-hak-dan-kewajiban-manusia.html
http://dhofernandho.blogspot.com/2013/06/pengertian-dan-definisi-hak-asasi.html
http://raitoandfriends.blogspot.com/2013/04/hak-dan-kewajiban-asasi-manusia.html
http://orinaru.wordpress.com/2012/10/08/
http://sugar-science.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://www.beritakaget.com/arsip/contoh-berita-kasus-pelanggaran-hak-dan-kewajiban.html
http://bima-paw.blogspot.com/2013/05/konsep-pengertian-dan-contoh-dari-hak.html

Selasa, 25 Maret 2014

0 Tugas 3 Fisika Listrik & Magnet



Selasa, 11 Maret 2014

0 Tugas 2 MK Fisika Listrik dan Magnet

(1.)  
Dik      :
QA       =5
QB       =-1
QC       =2
r AB     =500Cm           =5m
r BC     =100Cm           =1m
Dit       : R2











                                                  
                                               
                        

Selasa, 04 Maret 2014

0 Tugas 2 MK Kewiraan


LATIHAN SOAL:

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan pengertian dan bahasa sendiri.

1.  Jelaskan pendapat Anda tentang Wawasan Nusantara suatu bangsa.
2.  Menurut  pemahaman  Anda,  bagaimana  Wawasan  Nusantara  dapat  mempengaruhi  hidup  suatu bangsa/ Negara?
3.  Menurut  pendapat  Anda,  apa  yang  dimaksud  dengan  paham  kekuasaan  perang  dan  damai  yang dianut oleh bangsa Indonesia?
4.  Menurut  pendapat  Anda,  apakah  paham  kekuasaan  yang  telah  dianut  Negara  Indonesia  masih relevan untuk dipertahankan hingga saat ini? Jelaskan dengan lengkap alasan Anda.
5.  Menurut Anda, apakah yang dimaksud dengan Kepemimpinan itu?
6.  Menurut pandangan Anda, apa pembinaan tentang Wawasan Nusantara  di perguruan tinggi  masih  relevan untuk terus dilakukan? Jelaskan pendapat Anda.
7.  Menurut  pandangan  Anda,  tantangan  apa  yang  akan  dihadapi  oleh  NKRI  dalam  mempertahankan  kedaulatannya, serta kesatuannya?

JAWABAN :
 1.  Menurut Saya Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, apalagi bangsa Indonesia adalah Negara kepulauan yang luas sehingga wawasan nusantara sangat berguna untuk mempersatukan wilayah – wilayah tersebut.

2. Wawasan nusantara berpengaruh dalam terwujudnya rasa nasionalisme masyarakat dalam suatu Negara serta masyarakat lebih mengedepankan kepentingan nasional daripada kepentingan sendiri.

3. Paham dimana tidak mengembangkan suatu ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karna hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme yang bertentangan dengan ideology pancasila.

4.  Menurut saya masih karna dengan paham tersebut cocok dengan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam golongan, suku, budaya dan ras yang berbeda – beda dan sesuai dengan ideology yang dianut oleh bangsa Indonesia yaitu pancasila.

    5. Kepemimpinan adalah suatu hal yang muncul dalam diri seseorang dengan visi dan misi yang dapat mempengaruhi dan membuat peraturan atau wewenang kepada sekelompok orang  untuk secara bersama – sama mencapai suatu tujuan yang ingin dicapai.

       6.  Menurut saya masih karna dengan adanya pembinaan tentang wawasan nusantara mahasiswa memiliki sifat nasionalisme yang tinggi sehingga dapat berpartisipasi dalam memajukan Negara dalam berbagai aspek.


       7. Tantangan yang akan dihadapi adalah berupa adanya pengaruh – pengaruh dari luar yang dapat melunturkan rasa nasionalisme masyarakat.